Jumat 25 Sep 2015 09:55 WIB

Presiden tak akan Persulit Izin Pemeriksaan Anggota DPR

Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mematuhi, memenuhi, dan juga menjalankan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan pemeriksaan anggota DPR-RI harus dengan seizin Presiden.

“Presiden (Jokowi) tidak akan mempersulit bahkan akan pro aktif terhadap pelaksanaan pemeriksaan anggota (DPR) karena bagaimanapun Presiden mempunyai komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung seperti dikutip Republika.co.id pada Jumat (25/9).

Menurut Seskab, Presiden Jokowi akan meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk  mempersiapkan tata cara prosedur pemberian izin itu, sehingga dilakukan standarisasi, dan juga bisa dilakukan dengan cepat.

Seskab Pramono Anung menegaskan, Presiden sangat mempercayai aparat penegak hukum.

“Jadi kalau kemudian ada anggota dewan siapapun itu terindikasi ataupun dipanggil artinya prosedur itu dijalankan. Baru kemudian ada extra effort di Lembaga Kepresidenan atau Presiden sendiri katakanlah mencari tahu kebenaran soal hal itu karena akan menjelaskan seluruhnya kepada penegak hukum,” paparnya.

Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung Selasa (22/9) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permintaan keterangan kepada anggota Dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden, bukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Putusan ini tak hanya berlaku untuk anggota DPR, tapi juga berlaku untuk anggota MPR dan DPD. Sementara itu, untuk pemanggilan anggota DPRD Provinsi yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan dari menteri dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement