Selasa 22 Sep 2015 01:27 WIB

PKS Minta SK Menkeu Soal Kenaikan Tunjangan Direvisi

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai fraksi DPR menyatakan penolakan terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, salah satunya Fraksi Partai Gerindra. Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya meminta Kemenkeu untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Menkeu tentang persetujuan kenaikan tunjangan Anggota DPR.

"Dikaji saja, SK direvisi, kalau menterinya mau. Pembelian mobil bisa direvisi. Kan biasa, SK terbit lalu besok direvisi," kata Muzani di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).

Muzani pun menegaskan, penolakan tersebut bukan sekadar pernyataan biasa. Ia mengatakan, akan menyampaikan sikap fraksi Gerindra dalam rapat pembahasan bersama pemerintah di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Kenaikan ini tidak pas. Di tengah banyaknya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), kemiskinan, beban ekonomi berat, terus kita ini menaikkan tunjangan. Tidak tepat," ujarnya.

 

Tunjangan yang diusulkan naik, mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon. Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan anggaran tersebut meskipun angkanya di bawah usulan DPR.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, kenaikan tunjangan anggota DPR sudah dapat cair bulan depan. "Itu sudah disetujui, bulan depan cair," kata Dimyati di kompleks parlemen Senayan, Rabu (16/9).

Menurut Dimyati, APBNP 2015 sudah disetujui antara pemerintah dan DPR RI. Selain itu, Menteri Keuangan juga sudah menandatangani Surat Menteri Keuangan tanggal 9 Juli 2015 kemarin. Jadi, saat ini, kata dia, kenaikan tunjangan anggota DPR tinggal menunggu cair bulan depan

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement