REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hadirnya Blu-Jek menambah deretan ojek online yang beroperasi di ibu kota. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian meminta para ojek online ini patuhi aturan dan undang undang yang berlaku.
Tito menilai menjamurkan ojek online ini tak lepas dari kemajuan zaman dan liberalisasi. Hal ini tak lepas dari kebutuhan masyarakat moderen yang menggunakan teknologi dalam mengakses kebutuhan mereka.
Namun, Tito mengembalikan semua pada aturan yang ada. Ia hingga kini menilai memang belum ada aturan yang mengesahkan atau mengatur adanya kendaraan motor roda dua dijadikan alat untuk moda transportasi angkutan.
"Oleh karena itu, berharap teman teman ojek aplikasi mengikuti aturan. Kedua pemerintah dan DPR diharapkan menangkap aspirasi ini dan segera membuat aturan," ujar Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9).
Tito menghimbau para pengendara ojek aplikasi ini harus sesuai dengan prosedur dan kelengkapan berkendara. Misalnya, SIM dan STNK yang hidup, kelengkapan helm yang tepat, performa motor yang prima sehingga tidak membahayakan para pengendara juga penumpang.
Jebolan anggota Densus 88 ini juga berharap agar para Ojek aplikasi ini tetap mematuhi aturan lalu lintas. Juga melakukan komunikasi aktif sehingga meminimalisir gesekan atau perbedaan pendapat di lapangan.