Kamis 17 Sep 2015 18:15 WIB

KPK Hormati Langkah OC Kaligis Ajukan Gugatan ke MK

OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP menghormati langkah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Otto Cornelius Kaligis mengajukan tiga permohonan uji materi sekaligus ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (16/9).

"Enggak apa-apa, silakan saja. Saya kira tidak masalah nanti 'kan dibahas sama MK," kata Johan Budi, usai menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Sektor Kelautan, Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Jawa Barat, di Bandung, Kamis (17/9).

Ia menegaskan, langkah OC Kaligis tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan.

"Itu 'kan hak Pak OC, jadi silakan saja," katanya lagi.

Sebelumnya, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Otto Cornelius Kaligis mengajukan tiga permohonan uji materi sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Rabu (16/9). Tiga uji materi tersebut bernomor perkara: 108/PUU-XIII/2015, 109/PUU-XIII/2015, dan 110/PUU-XIII/2015.

Terkait dengan tiga permohonan uji materi tersebut, majelis hakim kemudian meminta supaya Kaligis dapat fokus pada permohonannya, apakah terkait dengan pengujian undang-undang atau pada implementasi undang-undang.

"Coba difokuskan, permohonannya ini banyak sekali," ujar hakim konstitusi.

Adapun tiga undang-undang yang digugat oleh Kaligis adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama pasal 45 ayat (1) mengenai penyidik KPK.

Gugatan kedua masih terhadap UU UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun terfokus pada pasal 46 ayat (2) mengenai hak-hak tersangka.

Sedangkan gugatan ketiga pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengenai penyidikan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement