Selasa 15 Sep 2015 21:23 WIB

Pemprov Lampung Butuh Kaji Aturan Minol Pusat

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum bisa menentukan akan menolak atau menerima rencana aturan baru dari Menteri Perdagangan terkait relaksasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol (Minol) diserahkan ke pemda.

Pemprov Lampung masih harus mengkaji aturan baru ini, agar tidak salah penerapannya. "Belum bisa, pemprov menolak atau menerima. Soalnya, harus dikaji dulu aturan baru dari Menteri Perdagangan soal penjualan minol ini," kata Kepala Bidang Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Heriyansyah di Bandar Lampung, Selasa (15/9).

Ia mengatakan selama ini peredaran dan penjualan minol masing-masing kabupaten kota telah membuat peraturan daerah (perda) soal minol ini.

Selama perda tersebut dilaksanakan dengan baik, tidak ada permasalahan di Lampung. Menurutnya, pemprov Lampung menyerahkan persoalan ini kepada masing-masing kabupaten/kota.

Ia mengatakan apa yang telah dilakukan seperti Pemkot Bandar Lampung sudah baik tertuang dalam perda soal peredaran dan penjualan minol.

sumber :

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement