Kamis 17 Sep 2015 08:07 WIB

Batasi Pembelian Miras dengan KTP

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Pemusnahan Miras Ilegal: Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pemusnahan Miras Ilegal: Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Ustaz Erik Yusuf menyayangkan adanya upaya Kemendag untuk melonggarkan aturan pengendalian Miras. Ia pun menyarankan aturan pembelian Miras dengan memperlihatkan KPT dengan kolom agama.

"Saya usul yang beli miras atau minuman beralkohol dibatasi dengan harus memperlihatkan KTP dengan kolom agama. Kalau Muslim tak boleh menjual atau membeli karena hukumnya haram," katanya, Rabu, (16/9).

Erick melanjutkan, selain itu harga minuman beralkohol juga harus dibuat semahal mungkin. Ia menegasnya Miras lebih banyak mudaratnya, jadi sudah seharusnya peredarannya dibatasi dengan sangat ketat.

"Semakin lama miras maupun minuman beralkohol semakin dibatasi. Semakin hilang peredarannya semakin bagus," katanya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Nantinya  pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement