Kamis 17 Sep 2015 13:04 WIB

'Pelonggaran Aturan Pengendalian Miras tak Boleh Dibiarkan'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Pemusnahan Miras Ilegal: Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pemusnahan Miras Ilegal: Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tak setuju dengan rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait relaksasi Peraturan Direkturan Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.4/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Dahnil khawatir hal tersebut justru memicu kembali marak dan bebasnya Miras dijual, terlebih menurutnya tidak semua pedagang mempunyai etika yang baik. Terkadang mereka sering tak peduli menjual apa saja yang penting laku.

"Makanya pelonggaran aturan pengendalian miras tak boleh dibiarkan sebab dikhawatirkan penjualan miras kembali marak. Pemuda Muhammadiyah dengan tegas menolak upaya pelonggaran aturan pengendalian miras," katanya, Kamis (17/9).

Pihaknya, ujar Dahnil, akan membuat surat keberatan secara resmi jika aturan pengendalian miras dilonggarkan. "Kami menolak keras kebebasan peredaran miras sebab miras itu lebih banyak mudaratnya," tegasnya.

Ia menambahkan, Miras merupakan sumber kejahatan sehingga peredarannya sudah seharusnya dibatasi. Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Nantinya  pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement