Selasa 15 Sep 2015 21:23 WIB

Nasdem: Demi Generasi Muda, Minol tak Boleh Dijual Bebas

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
 Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).   (Republika/Yasin Habibi)
Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota legislatif dari Partai NasDem, Muchtar Luthfi menilai relaksasi aturan terkait pembatasan penjualan minuman beralkohol (minol) tidak sesuai dengan semangat melindungi generasi muda.

Apalagi, dengan rencana relaksasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Anggota Komisi II DPR itu menegaskan, semestinya Minol tetap dilarang untuk dijual di minimarket. Menurutnya pemerintah harus merintangi peredaran Minol di tempat umum, agar jangan sampai mudah dibeli anak-anak muda di bawah umur.

"Kasihan anak-anak muda ini. Kita enggak melarang. Pengaturan. Jangan dekat sekolah, rumah ibadah. Kemudian, jangan dijual di minimarket, orang gampang beli (Minol)," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9).

Ia melihat, sudah lama ada kelonggaran-kelonggaran untuk peredaran Minol atau minuman keras (miras). Malahan untuk mengantisipasinya, menurutnya, pemerintah daerah (pemda) di pelosok Tanah Air sudah lebih maju dalam hal pengendalian bahaya Minol.

Misalnya, sebut Luthfi, tidak sedikit Pemda yang telah mengeluarkan peraturan daerah terkait pembatasan Minol. Di sisi lain, lanjut Luthfi, pihaknya memahami kekhawatiran asosiasi kepala daerah yang menolak bahwa aturan pembatasan Minol tidak berasal dari pusat.

Karena itu, DPR RI kini sedang menggodok RUU Minol, agar nantinya ada UU yang mengatur tidak hanya peredaran maupun penjualan, melainkan juga kandungan Minol yang diproduksi.

"Harus secara nasional (peraturan minol). Jangan provinsi, nanti variatif aturannya. Ada yang mengatur, ada yang tidak. Ada yang longgar, ada yang tidak," ucap dia.

Tata produksi dan distribusi memang sebaiknya diperketat. Namun, jelas dia, terkait kenaikan atau stabilitas besaran cukai Minol, DPR tak akan mengaturnya via RUU Minol. Sebab, menurut Luthfi, besaran cukai sebaiknya diatur via regulasi yang lebih teknis, semisal peraturan menteri.

"Nasdem ingin Minol diatur sehingga tidak berdampak negatif bagi anak-anak muda," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement