Senin 07 Sep 2015 18:55 WIB

Ini Tujuh Pekerjaan Rumah Kabareskrim yang Baru Versi ICW

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Komjen Anang Iskandar
Foto: antaranews
Komjen Anang Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki rekomendasi tujuh pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Komisaris Jenderal Anang Iskandar selaku Kabareskrim Polri baru.

Rekomendasi itu diharapkan dapat menjadi imbauan bagi Anang untuk mengembalikan eksistensi Polri dalam hal penegakan hukum. Peneliti Bidang Hukum ICW Lalola Easter mengatakan sebagai pimpinan salah satu organ paling strategis di tubuh Polri, tugas Anang sebagai Kabareskrim perlu didukung untuk mengembalikan marwah institusi Polri.

Pertama, Lalola mengatakan Kabareskrim perlu menghentikan kriminalisasi kepada para pegiat anti korupsi. "Sebagaimana tercantum dalam poin pencegahan korupsi di Inpres Nomor 7 Tahun 2015. Secara khusus, lampiran poin 65 Inpres itu menyebutkan perlunya melakukan pencegahan kriminalisasi," kata Lalola di kantor ICW, Jakarta, Senin (7/9).

Kedua, ICW mengimbau kepada Anang untuk meningkatkan fokus pada penanganan kasus pidana besar dan menarik perhatian publik. "Bukan hanya menangani 'kasus sederhana' seperti laporan pencemaran nama baik," ujar Lalola.

Ketiga, Anang dituntut untuk memperbaiki koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya. Hal itu, lanjut Lalola untuk memaksimalkan agenda pemberantasan korupsi, seperti kasus Pelindo II, TPPI, Pertamina Foundation dan pengadaan UPS di DKI Jakarta.

"Dengan memperbaiki koordinasi, Bareskrim bisa memperkuat supervisi dengan jajaran direktorat atau unit tindak pidana korupsi pada Polda dan Polres dalam penanganan kasus di daerah," katanya.

Kelima, pekerjaan berat yang menanti Anang menurut ICW, yakni memperkuat Direktorat Tipikor Mabes Polri sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Kepolisian.‬ "Sebagai pimpinan Kabareskrim Polri, Anang juga diharapkan mengembalikan wibawa dan kepercayaan publik terhadap instansi kepolisian," ujar Lalola.

Keenam, ICW meminta Anang untyk tidak bertindak arogan yang mengatasnamakan penegakan hukum. Terakhir, menghentikan segala macam tindakan yang bertentangan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia sebagai pimpinan tertinggi negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement