Rabu 26 Aug 2015 15:58 WIB

Sejumlah Lembaga Nonstruktural Dinilai Jadi Beban APBN

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Angga Indrawan
Pramono Anung
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah lembaga non-struktural. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut ada banyak lembaga yang kurang efektif sehingga hanya menjadi beban APBN.

"Presiden sangat berkeinginan dalam kondisi seperti ini lembaga-lembaga negara yang jadi beban APBN dan pemerintah sudah waktunya dipikirkan kembali untuk di-merger," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/8).

Indonesia saat ini memiliki puluhan lembaga non-struktural. Pramono menyebut, saat era reformasi muncul euforia sehingga banyak lembaga baru dibentuk. Namun, seiring berjalan waktu keberadaan lembaga-lembaga tersebut dirasa tak lagi efektif. Oleh karenanya, Presiden meminta dilakukan evaluasi sebelum membubarkan atau melebur lembaga-lembaga itu.

Menurut Pramono, lembaga yang akan dibubarkan atau dilebur itu hanyalah lembaga yang dibentuk oleh Peraturan Preauden (Perpres). Pembubaran lembaga yang dibentuk Undang-Undang harus mendapat izin dari DPR terlebih dahulu.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, ada 22 lembaga non-struktural yang tengah dievaluasi. Dari hasil evaluasi tersebut pihaknya akan memberi rekomendasi pada Presiden mengenai lembaga yang layak dibubarkan, dilebur atau dirampingkan organisasinya. 

"Keputusan akhirnya di Presiden," ujarnya saat ditemui usai rapat koordinasi di Gedung Sekretariat Negara, Selasa (25/8).

Yuddy menjelaskan, evaluasi yang dilakukan pada 22 lembaga meliputi evaluasi organisasi, evaluasi lapangan dan evaluasi hasil tinjauan lapangan. Dari 22 lembaga yang tengah dievaluasi, Yuddy menyebut sudah lebih dari 15 lembaga yang telah selesai tahapan evaluasinya. 

Dia menargetkan, semua tahapan evaluasi di 22 lembaga dapat rampung pada akhir Agustus ini. Selanjutnya, hasil dari evaluasi itu akan dilaporkan ke Presiden Jokowi dalam bentuk rekomendasi. Kemen PAN-RB akan merekomendasikan mana lembaga yang layak dibubarkan, dilebur atau dirampingkan organisasinya. 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement