REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur menyerahkan rekomendasi asli untuk pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Abror ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Rabu (19/8).
"Sekjen DPP PAN yang mengantar surat rekomendasi asli ke Surabaya. Saya dan pengurus DPD PAN Surabaya yang mengantar Sekjen ke KPU," kata Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik DPW PAN Jatim Firda Badrie.
Selain Firda, pengantar Sekjen DPP antara lain Ketua DPD PAN Surabaya Surat, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Demokrat Hartoyo serta pengurus dari PAN dan Demokrat Surabaya selaku pihak pengusung Rasiyo-Abror.
"Saya diminta mendampingi teman-teman di DPD PAN Surabaya untuk menyerahkan rekomendasi, termasuk dalam koalisi ini, saya diminta menjembati antara PAN dan Demokrat," ujarnya.
Ia mengatakan rekomendasi asli sebelumnya diamankan DPP PAN di Jakarta, karena desakan Pilkada Surabaya ditunda 2017 itu masih sangat kuat, sehingga banyak upaya menggagalkan.
"Upaya menggagalkan itu antara lain dengan beredarnya kabar bahwa kalau lima hari dari pendaftaran belum ada penyerahan rekomendasi asli, maka calon harus dicoret," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Purnomo menyatakan berkas dua pasangan Cawali-Cawawali Surabaya Rismaharini-Whisnu (PDIP) dan Rasiyo-Abror (Demokrat-PAN) belum lengkap sehingga harus dilengkapi pada saat tahapan perbaikan pada 19-21 Agustus 2015.
"Pada tahapan pemberitahuan hasil penelitian, hari ini kami mengundang dua tim pasangan calon agar melengkapi berkas saat tahapan perbaikan," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo.
Dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, perbaikan berkas dilakukan selambat-lambatnya tiga hari sejak pemberitahuan dilakukan yakni mulai 19-21 Agustus 2015.