Selasa 18 Aug 2015 12:46 WIB

Merasa Hanya Jadi Kurir Surat, Pengacara Gatot Mundur

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
 Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Razman Arief Nasution mengundurkan diri dari kuasa hukum Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Alasannya, dia menganggap kliennya tidak terbuka terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan yang kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau saya tanya terkait dengan kasus bansos, beliau mengatakan tidak tahu, saya tanya tentang suap (hakim) PTUN, beliau juga tidak tahu," kata Razman di gedung KPK, Selasa (18/8).

Razman juga merasa hanya diperlakukan seperti kurir surat antara Gatot dan Evy Susanti selama keduanya ditahan oleh KPK. Namun, dia mengaku tak diberitahu ketika menanyakan perkara dugaan suap hakim PTUN maupun kasus dugaan penyelewengan dana bansos Pemprov Medan yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Saya bersedia bahkan bisa dikatakan seperti pengantar surat yang ditulis Bu Evy saya sampaikan ke Pak Gubernur dan sebaliknya," ujar dia.

Razman mengatakan, ada hal penting yang disembunyikan Gatot dari dirinya terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan maupun kasus bansos di Medan. Sebab, menurutnya, ketika ditanya terkait kasus tersebut, Gatot tak pernah terbuka kepadanya. Ia pun memutuskan mengundurkan diri.

"Kami memutuskan dan tidak akan bersedia lagi menjadi kuasa hukum dari Bapak Gatot Pujo Nugroho, ini final," ujar dia.

Razman diketahui menjadi kuasa hukum pasangan suami istri ini sejak keduanya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap hakim PTUN hasil operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gatot masih mempercayakan kepada Razman untuk menjadi kuasa hukumnya.

Kasus Gatot merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhastara. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan kemudian menetapkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. Tak lama kemudian, lembaga antikorupsi ini menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement