REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan Bupati Morotai Rusli Sibua kembali menghadirkan saksi ahli untuk didengarkan pandangan secara obyektif terkait dugaan kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Jumat (7/8). Pengajuan saksi ahli dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah praperadilan perdana, Rabu (5/8) lalu.
Saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon (Rusli Sibua) pada sidang hari ini adalah Guru Besar Bidang Pidana Korupsi dari Unversitas Airlangga (Surabaya) atas nama Nur Basuki Minarno, yang juga berprofesi sebagai dosen di universitas yang sama. Selain itu, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Pengacara Ahmad Rifai itu juga mengagendakan untuk menghadirkan saksi fakta.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan dua orang saksi fakta. Kedua saksi fakta yang diajukan ialah Novel Baswedan, selaku penyidik KPK sekaligus orang yang melakukan penyidikan terhadap Rusli Sibua. Sedangkan salah seorang lainnya ialah pegawai KPK atas nama Ahmad Taufik.
Kedua saksi tersebut diajukan KPK untuk didengarkan keterangan fakta terkait proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penetapan status tersangka terhadap Rusli Sibua. Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi pada 25 Juni 2015. Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.