Rabu 30 Sep 2015 09:52 WIB

Angkat Plh Bupati Morotai, Gubernur Maluku Utara Langkahi Mendagri

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Foto: Antarafoto
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai mengkritik langkah Gubernur Maluku Utara  Abdul Gani Kasuba yang menunjuk Ramli Yaman sebagai pelaksana harian (Plh) Kabupaten Morotai. Pasalnya, hingga saat ini, Rusli Sibua masih belum nonaktif dari jabatannya.

“Ini beliau kan masih belum nonaktif, tidak boleh Gubernur Maluku Utara mengangkat Plh,” kata Rifai dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/9).

Apalagi kata dia, saat ini juga belum ada surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat seorang pelaksana harian di daerah tersebut.

Kok tiba-tiba ada pengangkatan Plh, surat dari Mendagri juga belum ada,” jelasnya.

Rifai menilai  Gubernur Maluku Utara sudah gegabah dan tidak memperhatikan azas praduga tidak bersalah. Sebab bagaimana pun, seorang bupati dipilih oleh rakyat, sehingga tidak dengan mudah tiba-tiba digulingkan oleh seorang gubernur tanpa adanya alasan yang jelas.

“Azas praduga tidak bersalah harus dihargai, karena belum ada putusan hukum dari pengadilan yang bersifat inkrah,” jelasnya.

“Jadi Gubernur Maluku Utara telah sewenang-wenang dengan mengangkat Plh Bupati Morotai Bapak Ramli Yaman sebagai Plh. Ini penyalahgunaaan wewenang oleh gubernur apalagi pengangkatan Plh tanpa surat dari Mendagri,” ungkapnya,

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement