Rabu 15 Mar 2017 16:46 WIB

Ratu Atut Disebut Baiat Anak Buahnya Terkait Suap Akil Mochtar

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disebut melakukan baiat (pengucapan sumpah setia) terhadap bawahannya agar bersumpah setia kepadanya. Hal ini terungkap dalam sidang korupsi Ratu Atut, Rabu (15/3).

"Waktu di apartemen, kami dikumpulkan pengacara Nasrullah. Dia mengatakan 'Di antara kalian ada pengkhianat, oleh karena itu ibu perlu mengambil sumpah', lalu saya bersumpah hanya setia kepada ibu," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam dakwaan Atut disebutkan pada sekitar Oktober 2013, Atut dicekal ke luar negeri terkait perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di KPK sehingga ia mengumpulkan Djaja bersama Kadis Pendidikan Banten Hudaya Latuconsina, Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten Iing Suwargi dan beberapa pejabat struktural Pemprov Banten di Apartemen Soomerset Permata Hijau Jakarta Selatan untuk diminta janji setia (bai'at).

Selain itu Atut juga meminta dokumen-dokumen yang dianggap membahayakan agar diamankan sambil mengancam para pejabat itu akan dilaporkan kepada penegak hukum. "Kami berjanji tidak akan membocorkan segala sesuatu hal yang tadi disampaikan Pak Nasrullah, karena saat itu ada kasus Akil Mochtar dan korupsi alkes Tangerang. Saat itu kami juga disuruh memusnahkan dokumen, waktu itu saya masih di dinas," ungkap Djaja.

Ia mengaku mau dibaiat karena takut diberhentikan sebagai kadis. "Saya takut juga karena ada kadis yang diberhentikan, dipindahkan," tambah Djaja.

Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan komisaris PT Bali Pacific Pragama dalam perkara ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.

Selain itu, Atut juga didakwa memeras anak buahnya yaitu Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement