Kamis 06 Aug 2015 20:08 WIB

DKI Perintahkan KPUD Kosongkan Kantor dalam 30 Hari

Rep: C26/ Red: Ilham
KPUD DKI Jakarta
KPUD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarief menyebut KPUD Jakarta melaporkan perintah pengosongan gedungnya. Perintah ini merupakan keputusan Pemprov melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang meminta gedung KPUD dikosongkan dalam waktu 30 hari ke depan.

"Jadi kantor KPUD itu diancam diusir tanda petik, bahasanya mengosongkan gedung sekurangnya dalam waktu 30 hari. Mereka diminta pindah ke Mitra Praja oleh BPKAD," ujar Syarief saat ditemui di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

Ia mengaku merasa prihatin pada KPUD yang dianggap seperti pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar. Sebab, diberi tenggat waktu untuk mengosongkan kantor. Padahal, KPUD juga merupakan institusi negara.

Gedung KPUD DKI saat ini terletak di Jl Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat. Berdasarkan surat tersebut, Pemprov meminta agar KPUD DKI pindah ke Gedung Mitra Praja yang letaknya di kawasan Sunter, Jakarta Pusat.

Politikus Gerindra ini menilai, rencana pemindahan kantor KPUD ke Mitra Praja, Sunter, Jakarta Pusat kurang tepat. Alasannya, kantor di Mitra Praja dinilai kurang memadai. "Dokumen Pemilu, pendaftaran dan unjuk rasa kayak apa. Kalau ditaruh di Mitra Praja, nggak memadai," sebutnya.

Apalagi menurutnya wilayah Mitra Praja di Sunter merupakan wilayah langganan banjir saat musim hujan. Ia menyebut kepedulian gubernur terhadap penyelenggara politik masih belum bagus.

Lebih baik, ujar dia, kantor KPUD dipindahkan ke Kantor Suku Dinas Dikmen Kota Administrasi di Salemba Raya. Kantor ini dinilai lebih mapan karena cukup representatif. Pihaknya mengaku akan mempersiapkan namun masih menunggu perintah dari gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement