Rabu 05 Aug 2015 19:13 WIB
Pasal Penghinaan Presiden

Jokowi Bersikukuh Tetap Usulkan Pasal Penghinaan Presiden

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Presiden Jokowi memberikan sambutan saat acara Silaturahim Pers Nasional Audtorium TVRI, Jakarta, Senin (27/4) malam WIB.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Presiden Jokowi memberikan sambutan saat acara Silaturahim Pers Nasional Audtorium TVRI, Jakarta, Senin (27/4) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikukuh tetap mengusulkan pasal penghinaan presiden pada DPR kendati usulan itu mendapat kritikan dari banyak pihak. Jokowi berpendapat, presiden adalah simbol negara yang harus dihormati.

"Begini, kalau saya pergi ke negara lain, di sana dicaci maki, kamu mau?," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/8).

Menanggapi kritikan yang datang dari banyak pihak atas usulan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden, Jokowi menganggap hal itu adalah dinamika yang biasa terjadi. Ia mempersihlahkan jika ada orang yang berpendapat berbeda dengan pemerintah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut kembali menegaskan, pasal yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi itu dihidupkan kembali bukan untuk membungkam rakyat. Menurutnya, pasal penghinaan presiden justru untuk melindungi mereka yang kerap mengkritisi pemerintah lewat cara yang baik demi kepentingan umum.

"Kalau tidak ada pasal itu malah bisa dibawa ke pasal-pasal karet," ujarnya.

Jokowi juga menyebut bahwa pasal penghinaan presiden pernah diajukan pemerintah sebelumnya. Namun, saat itu pembahasannya tidak selesai di DPR. Kemudian pemerintah sekarang mengajukan kembali pasal penghinaan itu. "Ya namanya juga rancangan, terserah di Dewan dong," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement