Selasa 04 Aug 2015 13:14 WIB

Yusril: Dahlan Ditetapkan Dulu Jadi Tersangka, Bukti Baru Dicari

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bersama tersangka korupsi PLN Dahlan Iskan.
Foto: Antara
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bersama tersangka korupsi PLN Dahlan Iskan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI.

"Pengadilan Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan melawan Kajati DKI Jakarta," kata kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra lewat akun twitter pribadinya, ‏@Yusrilihza_Mhd yang dikutip Republika, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan pengadilan menyatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah tidak sah karena bertentangan dengan KUHAP.

"Bukti2 yg terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Dahlan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu baru dicari alat buktinya," katanya.

Padahal, lanjut Yusril, sesuai KUHAP sesrorang baru bisa ditetapkan sbg tersangka minimal dengan adanya 2 alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.

Dengan putusan tersebut, Yusril berharap penegak hukum tak lagi gegabah dan sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Putusan ini positif bagi penegakan hukum agar penyidik tdk gegabah dan sembarangan dlm menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.

Jika sembarangan maka hakim praperadilan bisa membatalkan penetapan tersebut dan menyatakannya tidak sah dengan segala akibat hukumnya

"Putusan ini bisa menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum dan merupakan kontrol yudikatif terhadap aparat penegak hukum (penyidik)," katanya.

Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7). Gugatan itu dilayangkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement