REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jl Catur Tunggal RT 12 RW 01, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, akhirnya dibongkar secara sukarela oleh para Jemaat dan segenap pengurusnya karena memang tidak memiliki Izin untuk dijadikan sebagai Rumah Ibadah.
Meski telah dibongkar karena tidak memiliki izin, para jemaat dan pengurus gereja tetap akan melakukan kegiatan peribadatan di GKPI Jatinegara tersebut.
"Sementara kami akan tetap beribadah di sini dengan bagunan yang sederhana," kata Winter Sugiro perwakilan Gereja GKPI Jatinegara saat ditanya mengenai hal tersebut pada, Sabtu (25/7).
Lebih lanjut, Sugiro juga mengatakan akan segera mengurus Izin agar para jemaat dan pemuka agama dapat menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat Ibadah.