REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jl Catur Tunggal RT 12 RW 01, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, akhirnya dibongkar secara sukarela oleh para Jemaat dan segenap pengurusnya karena memang tidak memiliki Izin untuk dijadikan sebagai Rumah Ibadah.
Meski telah dibongkar karena tidak memiliki izin, para jemaat dan pengurus gereja tetap akan melakukan kegiatan peribadatan di GKPI Jatinegara tersebut. perwakilan Gereja GKPI Jatinegara, Winter Sugiro mengatakan pihaknya akan segera mengurus Izin agar para jemaat dan pemuka agama dapat menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat Ibadah.
"Sampai saat ini kami masih berupaya mengurus perizinan bangunan ini agar dapat kita gunakan sebagai tempat ibadah," lanjutnya.
Sugiro juga mengungkapkan harapannya agar pemerintah dapat membantu dan memberikan kemudahan dalam mengambil jalan keluar untuk mengurus perizinan mendirikan rumah ibadah.