Kamis 23 Jul 2015 12:39 WIB

PNS Bolos Usai Lebaran Terancam tak Dapat Tunjangan Kinerja

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Rabu (22/7).  (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) absen tanpa keterangan pada hari pertama masuk usai libur Lebaran selesai pada Rabu (22/7) lalu. Sementara itu, sebanyak 23 pegawai juga diketahui terlambat masuk kantor.

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti kejadian tersebut. Ia mengatakan Pemprov Sumbar akan memberikan sanksi tertulis dan administrasi terhadap para PNS tersebut.

"Sebanyak 29 pegawai yang bolos akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Lalu, diberi teguran tertulis dan tunjangan kinerjanya tidak diberikan," kata dia di Padang, Rabu (22/7) lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman menuturkan, kehadiran PNS yang berkantor di Kota Padang mencapai 91,90 persen dari total 4.925 orang.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, ke-29 PNS ini berasal dari sejumlah SKPD yang berada di lingkungan Pemprov Sumbar. Seperti, Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) empat orang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tiga orang, Dinas Koperasi dan UMKM tiga orang, Dinas Sosial tiga orang, Biro Humas dan Protokol tiga orang, Biro Perekonomian dua orang, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB dua orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dua orang, BPBD dua orang, Dispora satu orang, BKPM satu orang, Bappeda satu orang, Disprasjaltarkim satu orang, dan Sekretariat KPID satu orang.   

Sebanyak 23 pegawai terlambat, 34 pegawai izin sakit, 223 pegawai izin cuti, dan 51 orang pegawai izin pendidikan.

Jayadisman menuturkan, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, akan disanksi tegas, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Termasuk pegawai yang datang terlambat, tetap diberi sanksi, karena juga tidak mematuhi aturan," imbuhnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement