Jumat 17 Jan 2025 19:57 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Sepanjang 2025

Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Pekerja berjalan di pedestrian kawasan M.H Thamrin saat jam pulang kerja di Jakarta, Kamis (2/1/2025). Pemerintah tetapkN 10 hari cuti bersama untuk ASN.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja berjalan di pedestrian kawasan M.H Thamrin saat jam pulang kerja di Jakarta, Kamis (2/1/2025). Pemerintah tetapkN 10 hari cuti bersama untuk ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sepanjang 2025. Lembar salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (17/1/2025), menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Hari-hari cuti bersama tersebut adalah sebagai berikut.

  • 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek. 
  • 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi. 
  • 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri. 
  • 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak. 
  • 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus. 
  • 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha. 
  • 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.

Keppres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu, ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Baca Juga

Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement