Selasa 21 Jul 2015 11:53 WIB
Pembakaran masjid

Ruhut: Cari Dua Alat Bukti untuk Jadikan Dua Pendeta GIDI Tersangka

Rep: C23/ Red: Erik Purnama Putra
Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyayangkan adanya surat edaran Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang melarang umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Walaupun dalam surat diterangkan akan ada acara seminar dan kebaktian gereja taraf internasional, menurut Ruhut, hal itu seharusnya tidak menjadi dalih untuk mengganggu perayaan lebaran.

"Lebaran kan rutin setiap tahun. Tidak boleh dong mengganggu upacara khusyuk keagamaan," kata Ruhut kepada Republika, Selasa (21/7). Lagipula, lanjutnya, seharusnya acara kebaktian itu tidak dilaksanakan tepat pada hari Lebaran.

Politikus Partai Demokrat tersebut berharap Mabes Polri mampu mengusut tuntas peredaran surat yang dikeluarkan dua pendeta GIDI tersebut. "Kalau perlu, dicari dua alat bukti kuat untuk dijadikan tersangka," ujarnya menyinggung surat edaran GIDI yang melarang kaum Muslim menunaikan shalat Id dan menggunakan jilbab.

Ruhut juga mengimbau agar semua pihak tidak mengetahui pasti insiden tersebut agar tidak mengeluarkan pernyataan provokatif. Hal ini, menurutnya, sebaiknya diserahkan pada otoritas berwenang, seperti Polri.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolikara, Yusak Mauri membenarkan adanya surat pemberitahuan dari Badan Pekerja GIDI wilayah Toli Nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang berisi larangan bagi umat Islam untuk merayakan Idul Fitri di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Menurut dia, surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Badan Pekerja Wilayah Toli, Pendeta Nayus Wenda dan Sekretaris, Pendeta Marthen Jingga, dikeluarkan tanggal 11 Juli 2015.

Saat Yusak menanyakan alasan keluarnya surat kontroversial ini, Sekretaris Badan Pekerja GIDI Wilayah Toli, Marthen Jingga, berdalih pelarangan dilakukan karena pada saat yang sama berlangsung kegiatan seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Pemuda GIDI tingkat Internasional di Karubaga.

Di dalam surat yang beredar luas melalui media sosial tersebut, ada juga larangan bagi umat Nasrani lain mendirikan gereja serta melaksanakan ibadah. Di dalam surat itu, pihak GIDI mewajibkan umat Nasrani lainnya bergabung ke dalamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement