Sabtu 11 Jul 2015 16:17 WIB

Golkar Agung Tolak Pelibatan Kubu Ical dalam Penentuan Kepala Daerah

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa menolak pelibatan pengurus Golkar versi Munas Bali dalam penentuan calon kepala daerah. Agun berpegang pada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Menteri Hukum dan HAM dan kubu Agung Laksono soal kepengurusan DPP Golkar.

"Tidak ada penentuan calon bersama. Kepemimpinan partai itu tunggal sebagaimana Undang-Undang Partai Politik," kata Agun saat dihubungi Republika, Sabtu (11/7).

Agun juga menolak upaya islah dengan kubu Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical). Dia mengatakan roda organisasi partai hanya akan dijalankan oleh kader yang mengakui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly tentang pengesahan kepengurusan Golkar Munas Ancol.

"Saya tidak pada posisi islah-islahan," ujarnya.

Kepengurusan Golkar versi Munas Ancol akan mengambil langkah cepat terkait persiapan pilkada. Agun mengatakan pihaknya akan melanjutkan langkah-langkah konsolidasi partai, menjaring, dan menetapkan calon kepala daerah.

"Melanjutkan langkah-langkah konsolidasi partai, utama dalam menghadapi pilkada, penjaringan, penetapan calon, melanjutkan yang sudah berjalan saja," katanya.

Anggota Komisi I DPR ini tidak risau dengan upaya kasasi yang akan dilakukan Golkar kubu Ical ke Mahkamah Agung. Namun Agun mengingatkan proses hukum kasasi tidak menghalangi berlakunya SK Menkumham yang telah mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.

"Dengan  demikian DPP kami efektif menjalankan roda organisasi partai secara penuh, termasuk menandatangani pencalonan pilkada," ujarnya.

Sebelumnya, Jumat (11/7) Majelis Hakim PTTUN menyatakan menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding.

Majelis hakim memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang menunda pemberlakuan SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement