Jumat 10 Jul 2015 15:02 WIB

Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Sharon tak Ditahan Polisi

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Penganiayaan anak, ilustrasi
Penganiayaan anak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan telah resmi menetapkan Sharon Laesa Rose Prabowo sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, GT (12). Meski telah menjadi tersangka, namun polisi memutuskan untuk tidak menahan Sharon.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Audi Latuheru menjelaskan pertimbangan pihak kepolisian tidak menahan Sharon karena tersangka adalah ibu dari tiga orang anak. Apalagi, Sharon masih memiliki seorang anak laki laki usia enam tahun VO (6) adik dari GT.

"Anaknya masih kecil kecil, jadi pertimbangannya gak mungkin kami tahan. Selama dia kooperatif dalam menjalani pemeriksaan maka tidak ada masalah," ujarnya dihubungi, Jumat (10/9).

Ia menjelaskan, kondisi GT saat ini juga masih baik baik saja. Meski terbukti ada kekerasan, GT juga masih menyayangi ibunya. Audi mengatakan, sosok seorang ibu masih dibutuhkan bagi anak seusia GT.

Kedua, Menurut Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, hukuman kepada orang yang menganiaya anak hingga anak tersebut mengalami luka berat, ancaman hukumannya yakni 5 tahun penjara. Namun, menurut Audie, ini tidak terjadi pada kasus GT.

Senin (13/7) pekan depan rencananya Sharon akan dipanggil oleh Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait statusnya sebagai tersangka. Jika Sharon mau datang dan kooperatif dalam pemeriksaan maka penahanan tidak perlu dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement