Kamis 02 Jul 2015 22:59 WIB

Hakim Minta Samad Jadi Saksi di Sidang Sutan Bhatoegana

Ketua KPK non aktif Abraham Samad usai diperiksa selama enam jam oleh Bareskrim Mabes Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua KPK non aktif Abraham Samad usai diperiksa selama enam jam oleh Bareskrim Mabes Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan surat pemanggilan terhadap pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad, untuk menjadi saksi dalam sidang mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM.

"Jadi tanggal 9 (Juli) itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat saudara ditetapkan menjadi tersangka," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7).

Pengacara Sutan, Eggi Sudjana, sebelumnya meminta untuk menghadirkan empat orang pimpinan KPK dan dua orang penyidik KPK. "Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan (Adnan) Pandu, komisioner, satu lagi Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik jadi enam yang mulia," kata Eggi.

"Panggilan ini hanya untuk Komisioner KPK saja, yang 2 silakan upayakan. Dengan syarat bahwa nanti selain surat penetapan pengadilan mungkin nanti penasihat hukum bisa mengadakan approach kepada mereka jadi dibantu juga," jelasnya.

"Tidak perlu semua hadir kan? Berdasarkan kepentingan penasihat hukum atas pertanyaan-pertanyaan itu kan bisa dijawab oleh satu orang karena mereka kan kolegial," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK Yadyn mengatakan, pihaknya menghormati penetapan hakim, namun perlu berkoordinasi dengan pimpinan KPK saat ini.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan Hakim, kondisi situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini karena beliau ini bolak-balik Makassar-Jakarta. Kami juga harus koordinasi dengan pimpinan yang saat ini, tanpa melengkahi kewenangan pimpinan yang ada saat ini," kata Yadyn.

Dalam persidangan, Sutan sering berbicara soal dugaan rekayasa penanganan perkaranya sehingga dirinya ikut terjerat. Tudingan ini juga disampaikan saat Sutan membantah memerintahkan anak buahnya mengambil paper bag titipan berisi uang dari Kementerian ESDM melalui Kabiro Keuangan saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Jadi yang dirangkai-rangkaikan ini tidak ada, tidak ada! Bagaimana mungkin saya? Logikanya dong. Nggak ada yang saya suruh, nggak ada saya minta-minta. Titik," kata Sutan pada sidang dengan terdakwa mantan Sekjen Waryono Karno .

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement