Kamis 02 Jul 2015 19:33 WIB

Gojek dan Uber Taxi, Salahkah Transportasi Berinovasi?

Rep: MGROL44/ Red: Winda Destiana Putri
Gojek. Ilustrasi
Gojek. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gojek dan Uber Taxi merupakan moda transportasi baru di Jakarta yang berbasis teknologi. Pemesanan transportasi ini melalui sebuah aplikasi di smartphone yang terhubung langsung dengan konsumen.

Keberadaan dua moda transportasi baru ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, Shafruhan Sinungan Ketua Organda DKI Jakarta menjelaskan bahwa keberadaan keduanya melanggar aturan.

"Kedua transportasi ini sangat melanggar aturan, karena mereka tidak memiliki izin usaha atau ilegal dan membuat tarif sendiri tanpa mengikuti ketetapan Gubernur DKI Jakarta," katanya dalam diskusi transportasi bersama dengan Dishub dan PT Gojek, Rabu (1/2) malam kemarin.

Ia menegaskan bila ada kecelakaan dan tindak kejahatan, siapakah yang akan bertanggung jawab. "Kalau ada apa-apa, dalam hal ini, siapa yang menjadi payung hukum dalam melindungi hak konsumen. Jelas menyalahi aturan jika tidak memiliki izin usaha dan syarat untuk menjadi moda transportasi di Kota Jakarta," tambahnya

Pandangan berbeda justru dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Benyamin Bukit. "Gojek mengaku memiliki PT dengan nama PT.Gojek dan memiliki izin usaha pembangunan PT. Dari Dishub sendiri tidak ada peraturan dan izin khusus untuk angkutan roda dua atau ojek, yang kami atur dalam perundang-undangan angkutan dengan roda tiga ke atas untuk memiliki izin trayek."

Gojek dan Uber Taxi diketahui merupakan sebuah inovasi transportasi di Jakarta yang menawarkan keamanan, kenyamanan dan kecepatan bagi konsumennya.

Keamanan yang dimaksud adalah keduanya memberitahu nomor polisi dan identitas driver secara lengkap kepada calon konsumen. Gojek sendiri sudah beroperasi di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement