Selasa 30 Jun 2015 15:08 WIB
Engeline Tewas

Polda Bali: Penolakan Margriet tak Pengaruhi Penyidikan

Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali mengatakan penolakan Margriet Megawe untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto mengatakan bahwa tersangka harus menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia diperiksa.

"Kalau tetap tidak mau (menandatangani berita acara penolakan pemeriksaan), kami tetap akan kirim ke penuntut umum untuk diproses selanjutnya," katanya.

Itu artinya, proses penyidikan hingga ke meja hijau dipastikan tidak akan berlangsung lama untuk kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet.

Sedianya Margriet menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Namun tersangka menolak untuk diperiksa seputar kasus pembunuhan anak angkatnya.

Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie pada Minggu (28/6) malam mengumumkan status baru tersangka kepada ibu angkat Engeline itu.

Penetapan itu berdasarkan tiga alat bukti di antaranya keterangan saksi ahli dari Tim Forensik RSUP Sanglah Denpasar, hasil olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Denpasar oleh Inafis Polresta Denpasar dan Polda Bali serta Laboratorium Forensik Mabes Polri dan keterangan dari tersangka lain yakni Agus.

Berkaitan dengan penetapan status itu, pengacara tersangka yakni Hotma Sitompul mengaku tidak kaget dengan berita tersebut mengingat Kapolda Bali, kata dia, sudah beberapa kali memastikan ada tersangka baru.

Ia bahkan menuding Kapolda Bali menetapkan status tersangka itu atas tekanan publik bukan berdasarkan fakta dan data.

"Saya menilai Kapolda Bali (Inspektur Jenderal Ronny Sompie) ini menetapkan tersangka karena tekanan publik bukan karena data, fakta dan hasil lab," kata Hotma di Denpasar, Senin (29/6).

Berkaitan dengan hal itu, Polda Bali membantah tudingan Hotma karena, kata dia, proses penyidikan tidak ada yang bisa mengintervensi.

"Kalau penyidikan itu tidak ada yang bisa memengaruhi dan mengintervensi karena kami memiliki dampak hukum apabila penyidikan dilakukan karena adanya intervensi atau pengaruh yang lain," ucapnya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement