Senin 29 Jun 2015 12:26 WIB
Engeline Tewas

Margriet Jadi Tersangka, Hotma tak Terkejut

Rep: c32/ Red: Bilal Ramadhan
Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali akhirnya resmi menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe. Setelah sebelumnya, ia hanya ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak terhadap Engeline.

“Kita nggak terkejut soal penetapan tersangka ini kepada Margriet,” kata kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, kepada ROL, Senin (29/6).

Hotma bukan tanpa alasan jika ia hingga sekarang tidak terkejut mendegar penetapan terhadap kliennya tersebut. Ia menyatakan, dari awal Kapolda Bali sudah menargetkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline.

Ia beralasan, penargetan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali tersebut kepada Margriet sedikit aneh. “Sebab ya, sebelum ada Inafis terlibat, lalu juga belum ada hasil dari puslabfor dia sudah menyatakan akan ada tersangka baru. Apa namanya kalau bukan menargetkan?” kata Hotma.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Margriet saat dihubungi oleh ROL mengaku belum menerima surat penetapan tersangka pembunuhan terhadap kliennya. Ia juga menyatakan, hari ini akan ada pemeriksaan lebih lanjut kepada Margriet.

Diketahui, setelah Agustinus Tai Hamdamai ditetapkan menjadi tersangka ia juga kerap berubah-ubah keterangannya. Hingga akhirnya, keterangan terakhir ia menyatakan yang membunuh Engeline adalah Margriet serta ia diminta tutup mulut dengan dijanjikan bayaran Rp 200 juta.

Setelah adanya keterangan tersebut, Polda Bali berhasil menemukan beberapa bukti yang dinilai berkesesuaian dengan pernyataan Agus. Di antaranya, hasil autopsi dar RSUP Sanglah dan keterangan dokter forensik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement