Senin 08 May 2017 19:24 WIB

Hotma Sitompoel Akui Pernah Bertemu Setnov Bahas Kasus KTP-El

Pengacara Hotma Sitompul berjalan keluar ruangan seusai memberikan penjelasan kepada Jaksa saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengacara Hotma Sitompul berjalan keluar ruangan seusai memberikan penjelasan kepada Jaksa saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Hotma Sitompoel mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk membicarakan perkara KTP-Elektronik (KTP-el).

"Kan ceritanya ramai bahwa banyak orang terlibat dalam proyek ini kebetulan saya kenal Setya Novanto maka saya bertemu saja dan bertanya 'Ini bagaimana sih? Bagaimana bisa terjadi?' dan menurut beliau, dia 'tidak tahu apa-apa'," kata Hotma dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/5).

Hotma bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Hotma bertemu dengan Setnov di sebuah hotel dalam kapasitasnya sebagai pengacara Paulus Tannos yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Paulus masuk ke dalam manajemen bersama konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) yang yang beranggotakan semua direktur utama anggota konsorsium bentukan Andi Narogong dan merupakan pengambil keputusan tertinggi. Manajemen itu terdiri atas Isnu Edhi Wijaya yang mewakili Perum PNRI, Arief Safari yang mewakili PT Sucofindo, Wahyudin Bagenda yang mewakili PT LEN Industri, Anang S Sugiana yang mewakili PT Quadra Solution dan Paulus Tannos yang mewakili PT Sandipala Arthaputra.

Paulus dalam dakwaan juga yang memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk terdakwa Sugiharto hingga berjumlah 530 ribu dolar AS. Saat ini Paulus Tannos berada di Singapura.

"Masalahnya Paulus Tanos 'diganggu' oleh salah satu pemenang atau peserta tener, untuk itu saya diminta bantuannya tapi saya tidak ingat siapa (yang 'mengganggu')," tambah Hotma. Hotma mengakui ia bertemu dengan Setnov karena ada yang menyebutkan bahwa "chip" KTP-el yang dibeli Paulus tidak bisa dipakai.

"Dalam BAP No 11 saudara ditanya 'Apakah bertemu Setya Novanto di Grand Hyatt terkait 'chip' yang dibeli Paulus Tannos tidak bisa dipakai?' Lalu saudara menjawab 'Benar saya bersama Mario Cornelio bertemu untuk bertanya tentang 'chip' yang dibeli Paulus Tannos tidak bisa digunakan. Saya bertemu Setya Novanto karena mendapat info dari Paulus bahwa Setya Novanto adalah pemegang proyek KTP-el', betul?" tanya jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.

"Iya betul," jawab Hotma. "Lalu saat bertemu Setya Novanto saya bertanya kenapa 'chip' tidak bisa digunakan tapi Setya Novanto tidak mengaku tahu proyek e-KTP dan tidak ikut proyek KTP-el', ini betul?" tanya jaksa Irene. "Betul," jawab Hotma.

Hotma pun mengaku memilih untuk menemui Setnov karena ia mengaku hanya kenal Setnov terkait KTP-el. "Saya tidak tau lagi kemana saya bertanya, karena cuma dia yang saya kenal," ungkap Hotma.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi KTP-el yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. Satu tersangka lain adalah mantan anggota Komisi II asal Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang disangkakan pasal memberi keterangan palsu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement