Jumat 26 Jun 2015 23:46 WIB

Tiga Bulan Lepas Tugas, Pensiunan Polri Dibekuk

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham
Tersangka pengedar sabu menunjukan barang bukti sabu saat rilis narkotika di gedung BNN, Jakarta, Jum'at (12/6).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tersangka pengedar sabu menunjukan barang bukti sabu saat rilis narkotika di gedung BNN, Jakarta, Jum'at (12/6).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyalahgunaan narkoba semakin tak mengenal profesi. Seorang oknum pensiunan anggota Polri tertangkap basah saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. S (56), oknum pensiunan yang terakhir berpangkat ajun inspektur dua (aipda) ini, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, di Jalan Indraprasta, Semarang.

Ia baru menjalani purna tugas sebagai penegak hukum di Polsek Ngaliyan, tiga bulan yang lalu. Namun, S kini harus berurusan dengan hukum akibat tindakannya tersebut.   

Bersamanya ikut diamankan ES (45), sang pengedar barang haram juga residivis yang pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) Batu Nusakambangan atas perkara narkoba.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Polisi Amrin Remico mengatakan, S tercatat baru menjalani masa pensiun sejak 1 April 2015. “Kini yang bersangkutan diringkus sebagai pengguna sabu-sabu,” ujarnya di Semarang, Jumat (26/6).

Ia juga menjelaskan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika ini dilakukan pada Rabu (24/6), sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, petugas BNNP Jawa Tengah telah memantau gerak-gerik keduanya yang mencurigakan. Ternyata keduanya melakukan transaksi narkoba di depan area parkir Laboratorium Kesehatan Cito, sebelum akhirnya diringkus oleh petugas BNNP Jawa Tengah.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka diketahui berinisial S, warga Jalan Erowati Semarang Barat yang juga pensiunan polisi sebagai pembeli ES, warga Tanah Mas Semarang sebagai pengedar. Dari tangan S, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram.

“Sedangkan dari ES petugas mengamankan sabu-sabu seberat 49 gram serta sembilan butir pil koplo,” tegasnya.

Amrin menambahkan, dari pemeriksaan terhadap ES diketahui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang narapidana penghuni lapas di Yogyakarta. Terkait dengan pengungkapan ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk menelusuri rekanm jejak S. “Semua masih didalami, baik informasi dari ES maupun pengakuan S,” tambahnya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, AKBP Suprinarto menambahkan, keduanya kini ditahan di Kantor BNNP Jawa Tengah. “Untuk proses hukum selanjutnya, mereka bakal dijerat Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement