Senin 17 Oct 2022 17:40 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Teddy Minahasa di Mabes Polri

Anggota Polri terlibat dugaan peredaran narkoba dengan Teddy sudah non-job.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Irjen Pol Teddy Minahasa
Foto: Republika
Irjen Pol Teddy Minahasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan saat ini mantan Kapolda Sumatra Barat  Irjen Teddy Minahasa tengah diperiksa Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri terkait dugaan peredaran gelap narkoba. Teddy yang sudah ditetapkan tersangka berada di tempat khusus atau Patsus di Propam Mabes Polri.

"Khusus untuk pemeriksaan pak Irjen TM ini, penyidik dari PMJ yang mendatangi Mabes Polri untuk pemeriksaan," ujar Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/10/3022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, ditempatkan Irjen Teddy secara khusus di Mabes Polri karena masih menjalani pemeriksaan terkait kode etik oleh Divpropam Polri. Namun ia tidak merinci sejauh mana jenderal bintang dua itu diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak pidana peredaran gelap narkoba. Ia hanya menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan.

"Karena Irjen TM sekarang dalam patsus ya di Mabes Polri terkait dengan kasus kode etik dan profesi oleh Divpropam," tutur Zulpan.

Dalam kesempatan itu, semua anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah dalam status non-job dari tugasnya masing-masing. Selain Irjen Teddy, empat anggota Polri lainnya adalah AKBP Doddy Prawira Negara; Kompol Kasranto; Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darwawan.

"Sudah non-job semua. Anggota polrinya kan kalau sama pak TM kan lima," tegas Zulpan.

Menurut Zulpan, para anggota Polri yang terlibat peredaran gelap narkoba itu telah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Polda Metro Jaya. Sedangkan Irjen Teddy dipatsus di Provos Propam Polri. Akibat perbuatannya, mereka pun terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Bahkan pimpinan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH," kata Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement