REPUBLIKA.CO.ID,BUKITTINGGI-- Irjen Teddy Minahasa yang kini menjadi tersangka kasus narkoba pernah mengatakan narkotika merupakan kejahatan yang tak dapat ditolerir. Teddy menyebut narkotika sama parahnya dengan terorisme, korupsi, dan makar yang harus dihukum dengan berat.
Teddy mengatakan, hal itu usai pemusnahan 35 kg barang bukti sabu yang diungkap Polres Bukittinggi pada Rabu (15/6/2022) lalu.
"Narkotika atau penyalahgunaan narkoba merupakan suatu kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Bahkan, di dalam Perpol no 8 2021, tentang restoratif justice, itu mengecualikan terorisme, makar, narkoba dan korupsi," kata Teddy kala itu.
Polres Bukittinggi mengungkap kasus sabu sebanyak 41,4 kg pada Mei 2022 lalu. Ketika itu, kasus ini mendapatkan atensi dari Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumbar.
Menurut Teddy, pengungkapan ini merupakan sejarah terbesar Polda Sumbar dalam pengungkapan kasus narkotika.
Sebulan kemudian, Teddy juga memimpin pemusnahan barang bukti yang disita dari 8 orang tersangka itu. Dari total 41,4 kg yang disita penyidik, jumlah yang dimusnahkan hanya 35 kg. Sisanya 6,4 kg menurut Teddy dipakai sebagai bukti di persidangan nanti.
"Tadi kita sudah laksanakan dari total 41,4 kg barang bukti yang disita oleh penyidik. Sejumlah 41,4 Kg bulan lalu yang diungkap tanggal 14-20 Mei 2022. Kemudian hari ini yang dimusnahkan seberat 35 kg. pertanyaannya sisanya kemana Pak? Menjadi barang bukti diproses hukum berikutnya," kata Teddy, Rabu (15/6/2022) yang kala itu didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Tak lama setelah pemusnahan barang bukti 35 kg sabu ini, Dody ditarik ke Polda Sumbar untuk mengisi jabatan Kabagada Rolog.
Pekan lalu, Teddy dan juga Dody ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri karena diduga menggelapkan dan menjual sisa 5 kg sabu yang diungkap di Bukittinggi itu.