REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Udi Cahyono, oknum polisi berpangkat Aiptu yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis hukuman empat tahun dan tiga bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan denda Rp 1 miliar terhadap Udi.
"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Ali Sobirin, Rabu (30/11/2022).
Hukuman itu dinilai setimpal. Sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, dan bukan malah melanggar hukum.
Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Sedang faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga. "Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun," kata dia.
Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ujarnya. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengaku pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan itu. Pihaknya diberi waktu sepekan untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan tersebut. "Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung.
Kasus ini bermula dari penangkapan pengedar sabu, Cheries Pranata atau Kris pada 23 Agustus 2022, lalu. Warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.