Jumat 11 Nov 2016 11:06 WIB

Dugaan Narkoba, Polisi di Bogor Diringkus

Rep: Santi Sopia/ Red: Israr Itah
Narkoba
Foto: Edwin/Republika
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka, BS (30) dan SS (30) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Salah satu di antaranya yaitu SS diketahui merupakan anggota kepolisian berpangkat brigadir.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang mencurigai pria dengan ciri-ciri bertubuh kurus menyalahgunakan narkoba. 

Penangkapan tersangka BS dilakukan Kamis (10/11) sore sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kontrakannya, Jalan Pancasan RT 01/12 Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Saat tim polisi mendatangi rumah tersangka, didapati yang bersangkutan sedang duduk di depan rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua paket kecil sabu seberat 1,01 gram.

Sabu tersebut disimpan di kantong celana bagian depan yang pada saat itu dikenakan tersangka. Setelah dilakukan interograsi, tersangka mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapat dari SS, yang ternyata merupakan anggota polisi.

BS mengaku membelinya dengan harga Rp 1 juta. SS diketahui menghuni asrama polisi Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor. 

"SS mengakui, benar dia yang menjual sabu tersebut kepada BS. Akan tetapi saat ditanya dari mana asal sabu, tersangka berkelit modus," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Jumat (12/11).

Saat ini kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement