Kamis 28 May 2015 20:15 WIB

Duo Oknum Polisi Ini Asyik Menjual dan Memakai Sabu

Rep: C81/ Red: Ilham
Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Satuan Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap dua oknum anggota Polres Serang berpangkat Brigadir, M Lut (30) dan DK (33). Bukannya menangkap pengedar, keduanya malah menjadi penyupali dan pemakai sabu bersama warga Pandeglang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga bungkus plastik sabu masing-masing seberat 0,6 gram, alat hisap sabu (bong), lima buah ponsel, dan satu unit mobil pikup A 8867 KG.

Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko mengatakan, penangkapan kedua oknum polisi hasil dari pengembangan dari empat terangka, yakni ESF, AN, DG, dan F di Kampung Keboncau, Pandeglang. Mereka ditangkap pada  22 Mei, lalu.

"Setelah anggota menangkap empat tersangka kemudian melakukan pengembangan dan didapat dua tersangka lainnya yang merupakan anggota Polres Serang," katannya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Kamis (28/5).

Widi mengungkapkan, keterlibatan duo polisi ini sangat dalam. Selain membelikan sabu juga menggunakannya bersama tersangka lainnya. Menurutnya, perbuatan keduanya sudah mencoreng kesatuan polisi yang seharusnya memberantas peredaran Narokoba yang kini status Indonesia darurat narkoba.

“Atas perintah Pak Kapolda, keduanya ini akan diproses hukum. Sanksi terhadap anggota sangat berat, selain kode etik dan juga peradilan umum," tegas AKBP Widiatmoko.

Kedepannya, polisi akan melakukan tes urine kapada seluruh anggota kepolisiannya untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba. Akibat perbuatannya para pelaku terancam dihukum di atas lima tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement