Jumat 26 Jun 2015 20:44 WIB

Tiga Kecamatan di Serang Masuk Zona Merah Kekerasan Anak

Rep: hilman fauzi/ Red: Ani Nursalikah
Stop kekerasan anak (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Stop kekerasan anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengungkapkan ada tiga kecamatan di Kabupaten Serang menjadi kawasan zona merah kekerasan terhadap anak. Ketiga daerah itu, yakni Kecamatan Kramatwatu, Pontang dan Tirtayasa.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Iip Syafrudin ketiga kecamatan tersebut masuk zona merah kekerasan terhadap anak karena tingkat kekerasan anak yang tinggi.

“Alasan masuk zona merah kekerasan terhadap anak, karena berdasarkan laporan pengaduan yang di terima LPA Banten ketiga kecamatan tersebut paling banyak,” kata Iip, Jumat (26/6).

Iip meminta pihak pemerintah daerah mampu menindaklanjuti laporan ini. “Dan, itu perlu perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya P2TP2A Kabupaten Serang,” tutur Iip, yang juga Pengurus P2TP2A Kabupaten Serang Bidang Perlindungan Anak.

Dalam laporan LPA, untuk kasus kekerasan terhadap anak di Banten pada 2014 hingga 2015 ada sekitar 400 kasus. Sedangkan di Kabupaten Serang untuk 2015 ini saja, per April sudah masuk 47 kasus kekerasan terhadap anak, baik kekerasan terhadap anak, maupun pelecehan seksual terahadap anak.

“Maka, peran pemerintah dan P2TP2A sangat dinantikan. Dengan adanya pelantikan pengurus P2TP2A ini, diharapkan bisa langsung bekerja dalam upaya penanganan kekerasan baik perempuan maupun kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement