REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, PT Minarak Lapindo Jaya akan diberikan sanksi jika tidak mengembalikan dana talangan beserta bunganya.
"Ya kalau tidak bayar," kata Wapres yang ditemui di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Jumat, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah memberikan pinjaman dana talangan kepada Lapindo yang harus dibayar dalam kurun waktu empat tahun.
Sebelumnya Wapres mengatakan pembayaran dana talangan untuk korban semburan lumpur Lapindo cair pada Juni 2015.
Dia mengatakan dana talangan itu semata-mata demi kepentingan rakyat yang menjadi korban lumpur.
"Karena ketidakmampuan Lapindo maka pemerintah memutuskan untuk menangani demi kepentingan rakyat dengan cara memberi pinjaman ke Lapindo dan dikembalikan pada waktunya," kata Wapres.
PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) merupakan perusahaan yang bertanggung jawab atas semburan lumpur tersebut. MLJ pun mendapat bantuan pemerintah untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban.
MLJ harus mengembalikan uang itu ke pemerintah dalam waktu empat tahun. Bila tidak, pemerintah akan mengakuisisi sertifikat area yang terkena dampak lumpur.