REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum punya keputusan soal jatuh tempo pembayaran kembali dana talangan oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Berdasarkan persetujuan awal, anak perusahaan PT Lapindo Brantas tersebut memang diwajibkan melunasi dana talangan sebesar Rp 827 miliar paling lambat empat tahun sejak pencairan pada medio 2015 lalu. Artinya, Juni 2019 ini adalah batas waktu pelunasan kepada pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan, langkah lanjutan soal tenggat pembayaran dana talangan terkait insiden 'Lumpur Lapindo' tersebut akan dibicarakan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Senada dengan Mardiasmo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyerahkan urusan teknis pembayaran kembali dana talangan Lapindo kepada Menteri Keuangan.
"Tadi dengan Pak Wamen (Keuangan) saya sudah bilang, 'Mas iki piye?', dia mau nanya Bu Menteri," kata Basuki usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (17/6).
Pada 2018 lalu, PT MLJ sempat mengajukan perpanjangan tenggat waktu pembayaran dana talangan. Dana talangan Lapindo sendiri cair pada Juli 2015 lalu, setelah sempat terganjal di tahap finalisasi terutama untuk dokumen perjanjian antara pemerintah dengan Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Pemerintah akhirnya setuju mengucurkan dana talangan senilai Rp 827 miliar kepada MLJ.
Dana tersebut dihitung sebagai hutang dan Pemerintah memberikan waktu empat tahun bagi MLJ untuk melunasi hutang plus bunga sebesar 4,8 persen. Dana senilai Rp 827 miliar itu merupakan hasil verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 781 miliar di antaranya akan dibagikan kepada korban.