REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak mengizinkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) membawa dinas untuk pergi ke kampung halaman atau mudik saat lebaran. Pelarangan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, karena mengacu pada surat edaran yang diberikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau KPK bilang gak boleh dari dulu perubahan ya gak bisa geser, kan ada surat edaran dulu kan," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6).
Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Yuddy Chrisnandi diberitakan memberikan izin bagi PNS untuk membawa kendaaraan Dinas saat mudik. Ahok mengaku tidak akan memberikan izin seperti yang dilakukan Menpan RB.
"Kita sih patokannya KPK dari dulu yah," ujar Basuki.
Adapun mudik lebaran memang biasa digunakan PNS untuk berpergian dengan mobil dinas. Mudik lebaran biasa dilakukan dari H-7 menjelang Idul Fitri yang kemungkinan jatuh pada 17 Juli mendatang.