Jumat 23 May 2025 15:51 WIB

Gubernur DKI akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Gubernur DKI meminta pemberi kerja mengembalikan ijazah pekerja tanpa biaya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bakal mencabut izin perusahaan di Jakarta yang kedapatan menahan ijazah karyawannya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bakal mencabut izin perusahaan di Jakarta yang kedapatan menahan ijazah karyawannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bakal mencabut izin perusahaan di Jakarta yang kedapatan menahan ijazah karyawannya. Bagi perusahaan yang saat ini menahan ijazah karyawan, Pramono pun meminta agar mereka segera mengembalikan ijazah tersebut tanpa biaya.

"Bagi siapapun yang menahan ijazah siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut," kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga

Menurut Pramono, praktik penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja dan tidak dapat ditoleransi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menindaklanjuti jika ditemukan kasus serupa.

"Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu, saya minta untuk segera diselesaikan," kata Pramono.

Pernyataan Pramono tersebut menanggapi unggahan akun TikTok Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang mendatangi langsung sebuah klinik di Jakarta usai menerima laporan adanya kasus penahanan ijazah oleh pihak manajemen. Dalam video yang diunggah, Immanuel terlihat datang bersama petugas Dinas Ketenagakerjaan Jakarta.

Ia menemui pihak perusahaan dan mengonfirmasi adanya permintaan uang sebesar Rp 40 juta sebagai tebusan untuk mengembalikan ijazah milik salah satu karyawan.

Dalam video itu, tampak Immanuel juga menuntut perusahaan agar segera mengembalikan ijazah yang ditahan.

Jika masih ada ijazah karyawan yang disimpan atau bahkan hilang, maka akan diproses secara hukum, termasuk kemungkinan dikenakan pasal penggelapan dan pemerasan. Bagi masyarakat yang mengalami hal serupa, Immanuel juga membuka saluran pengaduan melalui situs resmi www.buruhtanyawamen.id.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement