REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan sejumlah lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort masih bermasalah. Dimana sekitar 135 hektar lahan diklaim masyarakat sebagai kepunyaannya.
"Ada klaim lahan oleh masyarakat seluas 135 hektar di 31 titik di KEK Mandalika Resort," ujar Asisten I Setda Provinsi NTB, Abdul Hakim kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (24/6).
Ia menuturkan, masyarakat yang mengklaim lahan tersebut mencapai 218 orang. Namun, saat dicek kebenaran dilapangan, jumlah tersebut bertambah mencapai 300 orang jiwa.
Menurutnya, berdasarkan SK Gubernur No 501 tahun 1990 tentang penetapan lokasi dan luas lahan KEK Mandalika. Total area ITDC mencapai 1250 Hektar. Namun, dalam perkembangan yang diserahkan Pemprov ke ITDC sekitar 1130 hektar.
"Di sidang paripurna DPRD NTB diserahkan lahan sekitar 1130 hektar. Sementara yang sudah clear dan clean 995 hektar," ungkapnya.
Abdul menambahkan dalam KEK tersebut terdapat lahan yang sudah diputus inkrah di pengadilan menjadi hak masyarakat. Dimana, total lahan tersebut mencapai kurang lebih 21,5 hektar.
"Ada enam titik di dalam KEK Mandalika yang inkrah milik masyarakat mencapai 21,5 hektar," ungkapnya.