REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penambahan dana aspirasi bagi anggota DPR peruntukannya harus dengan kriteria yang jelas sehingga tidak disalahgunakan.
"Kalau kriterianya dan pengawasnnya tidak jelas bisa jadi objekan. Tetapi tentunya harus dengan kriteria yang jelas, cara yang jelas, aturan yang jelas sehingga itu harus masuk dalam APBN atau APBD," kata Wapres, Rabu (24/6).
Wapres mengatakan, usulan dana aspirasi masih perlu dibicarakan baik bentuknya maupun besarannya.
"Tentu pemerintah ingin agar semua itu, apapun namanya, pembangunan untuk rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Wapres menyetujui usulan dana aspirasi oleh DPR RI dengan syarat jumlahnya sesuai APBN sebagai aspirasi pemerintah dan DPR.
Usulan dana aspirasi masing-masing sebesar Rp20 miliar per anggota DPR itu bisa disetujui, namun masing-masing daerah tidak meminta besaran yang sama.
"Artinya kan daerah berbeda-beda. Tapi intinya, supaya dipahami, semua yang disetujui DPR itu tentu aspirasi DPR kan," ucap Kalla.
Pemerintah, ujar JK, berencana segera membahas usulan dari DPR RI terkait dana aspirasi tersebut.