REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobil listrik oleh mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan saat ini DI masih berstatus sebagai saksi.
"Pemeriksaan Dahlan masih berjalan seperti air, kita lihat nanti," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Prasetyo mengatakan DI masih ditetapkan sebagai saksi karena ia yang memiliki gagasan dan inisiatif. Dahlan juga diindikasikan yang menyuruh pengadaan mobil listrik itu, dengan melibatkan tiga BUMN, yakni BRI, PGN, dan Pertamina.
Penyitaan mobil yang dilakukan Kejakgung merupakan termasuk dalam proses penanganan perkara. Saat ini Kejagkung menyita 10 mobil listrik milik DI. "Laporan tadi 10 mobil listrik disita. Hanya yg dibawa ke sini dua, karena tempatnya tidak cukup. Sisanya tetap di tempat semula hanya di bawah pengawasan penyidik kejaksaan," kata Prasetyo.
Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. dari sepuluh unit yang disita delapan di antaranya berjenis bus listrik dan dua berjenis mobil MPV. Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel milik tersangka Dasep Ahmadi di Jalan Jati Mulya nomor 5 Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat.