REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan di DPR memutuskan menolak dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP). Penolakan tersebut berdasarkan atas instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Wakil Ketua Tim Mekanisme UP2DP, Hendrawan Supratikno menceritakan, instruksi datang ketika Tim Panja Baleg Peraturan DPR tentang Mekanisme UP2DP akan memutuskan pleno persetujuan draft aturan. "Instruksi ibu ketua umum menolak UP2DP. Kita (fraksi) sudah nggak bisa tawar menawar lagi," kata dia, saat ditemui usai pleno Panja UP2DP, di DPR, Jakarta, Selasa (23/6).
Diceritakan olehnya, instruksi ketua umum dilayangkan tertulis ke semua anggota fraksinya. Baik yang berada di Tim Mekanisme UP2DP, maupun yang berada di Tim Panja Peraturan DPR tentang UP2DP, dan juga untuk anggota fraksi biasa. "Jam sebelas tadi instruksinya datang. Ya sudah. PDI Perjuangan menolak," terang dia.
Kata Hendrawan, instruksi tersebut berarti perintah untuk menolak dua hal. Pertama ialah soal UP2DP itu sendiri. Kedua, ialah soal penarikan dukungan fraksi PDI Perjuangan terhadap rumusan Peraturan DPR tentang UP2DP bikinan Tim Panja UP2DP di Baleg DPR.