Sabtu 10 Oct 2015 18:25 WIB
Pelemahan KPK

Korupsi Itu Selalu Ada, Jangan Batasi Usia KPK!

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Rusli Muhammad berpendapat, Revisi UU KPK merupakan upaya untuk membubarkan lembaga antirasuah tersebut.

Dalam revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disebutkan kalau KPK hanya berlaku 12 tahun setelah UU KPK diundangan, selain itu KPK juga harus meminta izin untuk menyadap ke pengadilan. "Apalagi ada pembatasn KPK berusia hingga 12 tahun, setelah itu dibubarkan," katanya, Sabtu (10/10).

Sejujurnya, terang Rusli, kita tidak akan pernah tahun kapan korupsi itu akan hilang dari Indonesia. Sepanjang zaman korupsi itu ada.

"Makanya seharusnya KPK keberadaannya jangan dibatasi. Karena kita tidak tahu kapan korupsi itu akan berakhir," ujarnya.

Korupsi merupakan kejahatan yang serius. Makanya seharusnya usia KPK tak perlu ada pembatasan sebab selama masih ada korupsi di tanah air, selama itu pula KPK harus memberantasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement