REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Rusli Muhammad berpendapat, Revisi UU KPK merupakan upaya untuk membubarkan lembaga antirasuah tersebut.
Dalam revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disebutkan kalau KPK hanya berlaku 12 tahun setelah UU KPK diundangan, selain itu KPK juga harus meminta izin untuk menyadap ke pengadilan. "Apalagi ada pembatasn KPK berusia hingga 12 tahun, setelah itu dibubarkan," katanya, Sabtu (10/10).
Sejujurnya, terang Rusli, kita tidak akan pernah tahun kapan korupsi itu akan hilang dari Indonesia. Sepanjang zaman korupsi itu ada.
"Makanya seharusnya KPK keberadaannya jangan dibatasi. Karena kita tidak tahu kapan korupsi itu akan berakhir," ujarnya.
Korupsi merupakan kejahatan yang serius. Makanya seharusnya usia KPK tak perlu ada pembatasan sebab selama masih ada korupsi di tanah air, selama itu pula KPK harus memberantasnya.