Ahad 21 Jun 2015 17:41 WIB

Revisi KUHP dan KUHAP Bisa Jadi Celah Lemahkan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Rancangan KUHP ilustrasi
Foto: pdk.or.id
Rancangan KUHP ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai proses pelemahan terhadap KPK tidak berhenti pada rencana revisi UU tentang KPK. Revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai berpotensi dijadikan celah lain untuk melemahkan KPK.

"Dalam catatan ICW, kedua regulasi ini penting untuk diwaspadai karena beberapa substansi dapat melemahkan KPK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, Ahad (21/6).

Menurut dia, beberapa pasal yang berpotensi melemahkan KPK dalam rencana revisi UU KUHAP adalah Pasal 3 ayat 2, Pasal 44, Pasal 58, Pasal 67, Pasal 75, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 240, Pasal 250. Dalam Pasal 240, kata Emerson, disebutkan bahwa terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali putusan bebas.

Artinya, menurut dia, dampak dari pasal tersebut adalah kasus korupsi yang diajukan oleh KPK, jika divonis bebas ditingkat pertama atau banding, tidak bisa dikasasi. "Ini tentu sangat mengkhawatirkan jika putusan bebas tidak bisa dikasasi," ujar dia.

Sementara itu, lanjut Emerson, di Pasal 250 disebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Di poin ini, kata dia, artinya kasus korupsi yang diajukan KPK jika divonis berat di tingkat pertama atau banding, dapat dipastikan akan divonis lebih rendah jika dikasasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement