Kamis 18 Jun 2015 20:26 WIB

Jenazah Bayi di Pantai Sanur Diduga Hasil Aborsi

Aborsi bisa diperbolehkan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat maupun hajat.
Foto: Derekzrishmawy.com/ca
Aborsi bisa diperbolehkan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat maupun hajat.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hasil visum jenazah bayi perempuan yang ditemukan di Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar, Bali ditemukan luka memar. Bayi itu diperkirakan berusia sekitar tujuh bulan di dalam kandungan.

Kepala Bagian SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, dr Ida Bagus Putu Alit, di Denpasar, Kamis (18/6), menegaskan luka memar itu terdapat pada bagian mulut jenazah yang disebabkan karena tindakan kekerasan.

"Kami menemukan luka memar akibat kekerasan pada mulut bayi itu," ujar Alit.

Ia mengatakan, dari waktu kematian jenazah bayi tersebut diketahui meninggal 12 hingga 24 jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Alit menerangkan bayi perempuan itu, memiliki berat 850 gram dan masih melekat dengan ari-ari.

"Kami belum tahu apa itu hasil aborsi atau tidak karena gambarannya sama," ujarnya.

Sebelumnya, bayi perempuan tersebut ditemukan warga mengambang di Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar, pada Rabu (17/6) sore lalu. Temuan tersebut, kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian dan selanjutnya dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah guna dilakukan pemeriksaan. Hingga kini jenazah masih dititip di Rumah Sakit Umum Pusar (RSUP) Sanglah Denpasar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement