Kamis 18 Jun 2015 20:18 WIB

Pimpinan KPK Berbeda Pandangan Soal Kewenangan SP3

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain,  Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan tidak sepakat dengan usulan pemberian kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada KPK. Tidak adanya kewenangan SP3 di lembaga antikorupsi ini dinilai justru menjadi pembeda dengan kejaksaan dan kepolisian.

"Jadi tetap tiadanya kewenangan SP3 bagi KPK tetap harus dipertahankan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Kendati demikian, Indriyanto membantah bahwa usulan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki adalah bentuk pelemahan terhadap KPK. Dia menilai, yang dimaksud koleganya itu adalah bukan memberi kewenangan kepada pimpinan untuk menghentikan penyidikan.

Namun, kata dia, penghentian penyidikan bisa dilakukan kepada seseorang tersangka atas pertimbangan dari Dewan Pengawas. Hal itu hanya bisa dilakukan jika seorang tersangka mengalami kondisi-kondisi tertentu, misalnya meninggal dunia.

"Jadi pimpinan tetap tidak memiliki otoritas untuk menghentikan kasus melalui sarana SP3," ujar guru besar Universitas Krisnadwipayana ini.

Sebelumnya, Ruki meminta agar KPK diberi wewenang menghentikan penyidikan untuk perkara yang ditangani. Penghentian bisa dilakukan dengan melalui prosedur khusus melalui penasihat KPK. Menurut purnawirawan jenderal bintang dua kepolisian itu, peran penasihat KPK harus diperkuat. Dia mengusulkan agar penasihat dijadikan komite pengawas KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement