Rabu 27 Nov 2019 15:06 WIB

KPK: Tersangka Meninggal Dunia akan Diterbitkan SP-3

Sudah ada empat tersangka KPK yang meninggal dunia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaiotan (kedua kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaiotan (kedua kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap empat nama tersangka yang selama ini dalam proses penyidikan korupsi. Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, SP3 tersebut dikeluarkan sebagai respons dari keberlakuan Undang-Undang (UU) KPK 19/2019 yang memberikan kewenangan bagi KPK menerbitkan penghentian penyidikan.

Namun, kata Alexander, SP-3 pertama yang akan diterbitkan itu nantinya bukan karena kurangnya alat bukti saat penyelidikan dan penyidikan di KPK. Melainkan, ia menerangkan karena tersangkanya sudah meninggal dunia.

Baca Juga

“Yang jelas ada empat tersangka (korupsi) yang sudah meninggal. Nah, tentu akan kami (KPK) terbitkan SP-3,” kata Alxander saat rapat dengar pendapat (RDP) KPK, bersama anggota Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (16/11).

Pernyataan Alexander tersebut sebetulnya sekaligus jawaban dari pertanyaan pimpinan RDP Desmond J Mahesa. Anggota komisi hukum dari Fraksi Gerindra itu, menanyakan kepada KPK tentang berapa banyak kasus, yang berpotensi diterbitkan SP-3 sebagai implementasi dari terbitnya UU KPK 2019. Desmond menanyakan itu, karena ia anggap penting untuk mengetahui alasan dari penerbitan SP-3 tersebut. 

“Kira-kira berapa banyak itu (kasus yang di-SP3). Karena ini penting sekali,” kata Desmond.

Menanggapi pertanyaan itu, Alexander menerangkan, memang tak banyak kasus korupsi yang selama ini dilidik oleh KPK untuk diterbitkan SP-3. “Selebihnya tidak ada. Hanya empat (kasus) sebetulnya,” kata Alexander. Akan tetapi, dalam RDP tersebut, dari KPK maupun para anggota Komisi III tak ada yang menanyakan tentang empat kasus dan nama tersangka yang akan diterbitkan SP-3 karena meninggal dunia tersebut.

Sebelum tanya jawab tentang berapa jumlah kasus yang penyidikan bakal dihentikan tersebut, Alexander, pun menjelaskan tentang mekanisme internal di KPK untuk dapat menerbitkan SP-3. Kata dia, di internal KPK, sudah ada pembahasan untuk menginventarisasi seluruh sisa kasus yang berpotensi dihentikan perkaranya. Akan tetapi, kata dia, mekanisme internal hanya akan menerbitkan SP-3 untuk penyidikan-penyidikan kasus, yang tersangkanya memang sudah diketahui meninggal dunia.

“Untuk tersangka-tersangka yang meninggal dunia, otomatis akan diterbitkan SP-3,” kata Alexander.

Namun, kata dia, ada juga potensi lain, dalam kasus-kasus yang tersangkanya diketahui resmi mengalami penyakit akut yang membuatnya tak dapat dihadirkan dalam persidangan. Alexander berkata, tersangka yang terbukti terkena stroke atau kelumpuhan misalnya. “Itu kan tidak mungkin (disidangkan). Akan jadi pertimbangan untuk di-SP3,” kata Alexander.

SP3, memang menjadi kewenangan, sekaligus sisi lemah yang menjadi perdebatan dalam perevisian UU KPK. Karena selama ini, KPK tak dibolehkan menghentikan penyidikan perkara korupsi. Mengacu UU KPK yang baru, KPK akhirnya ‘dipaksa’ untuk membolehkan penerbitan SP3 terhadap kasus-kasus yang selama dua tahun sejak penyidikan, tak juga diajukan ke persidangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement